Dari rumusan pasal ini menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. diketahui bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu: 1. yang melakukan perbuatan (plegen, dader) 2. yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader) 3. yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) 4. yang membujuk supaya perbuatan dilakukan
INTISARI JAWABAN. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang ditandai dengan adanya pernyataan kehendak. Sedangkan bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pentingnya Prinsip "per se" dan "rule of reason" di UU Persaingan Usaha yang dibuat oleh Ranyta Yusran dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Maret 2010.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat
Abstract. Pasal 1313 KUHPerdata mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. perjanjian merupakan
Norma kesusilaan merupakan suatu norma yang unik. Unik disini karena ada kaitannya dengan sifatnya yang non-formal dan tak tertulis, dimana ini berkorelasi dengan jenis hukuman bagi pelanggarnya. Mereka yang melanggar norma ini akan dikenakan sanksi yang bersifat moril. Hukuman atau sanksi bagi pelanggaran normal ini tidaklah tegas dan kaku
A. PENDAHULUAN Perbuatan melawan hukum termasuk dalam kategori perbuatan yang sangat sering dilakukan. Sepertinya rakyat Indonesia memang menganggap hukum ditegakkan untuk dilanggar. Pada
Pada perpektif hukum perdata teknologi cuci otak adalah merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, Pasal 1366 BW, dan Pasal 1367 BW, Pasal 66 Undang - Undang No
Terkait Pasal 489 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dinamakan "kenakalan" adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, hewan, dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang tidak dapat dikenakan salah satu
yGWc.