Penetapan Pemenang Lomba Bagi Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum 10 December 2023, 12:07 am. Undangan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung R.I. Secara Virtual 8 December 2023, 4:41 am. Pemanggilan Peserta Profile Assesment bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II T.A. 2023 8 December 2023, 4:23 am.
Selanjutnya penerima kuasa juga dikuasakan untuk membuat serta mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan, jawaban-jawaban, Memori/Kontra , Memori Banding, Memori/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan kembali.
Yurisprudensi. Peradilan Tata Usaha Negara. Permohonan pengesahan perdamaian (homologasi) Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Tanggal 31 Mei 2022 — PT BANK QNB INDONESIA TBK VS PT NIPRESS TBK. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Tanggal 29 Juni 2020 — PT TOSSA SHAKTI VS PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
Putusan atas tuntutan agar pihak penggugat mengadakan jaminan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan putusan serta merta. Putusan yang memperbolehkan pihak ketiga turut serta dalam suatu perkara (voeging, tusschenkomst, vrijwaring) dan sebagainya. 3) Putusan provisionil. Diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RGB.
Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat Gugatan tersebut. Di dalam perkara perdata Hutang Piutang terkait wanprestasi. Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut : Dalam Eksepsi. 1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana'.
Bahwa kalaupun Terbanding I berdalih mengurus pemecahan karena adanya surat kuasa menjual dari alm Bardai. Maka seharusnya Pembanding I menyadari bahwa sejak meninggalnya alm Bardai tahun 2011, maka sejak itu surat kuasa menjual menjadi gugur (vide: Pasal 1813 KUHPer). Tetapi ternyata Pembanding I masih menyalahgunakan tujuan surat kuasa tersebut.
Bahwa bukti P-2=T-1 adalah surat Perjanjian Kerja No. TBS/HRD/FTE/MGR/ PROBATION/20160301, tertanggal 01 Maret 2016, antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang pada pokoknya pihak pertama i.c. Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan pihak kedua i.c. Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah setuju
zVIO.