Parpol juga mendapat ”energi baru” pascajajak pendapat Kompas (22-23/2/2022) yang menunjukkan elektabilitas PDI Perjuangan (PDI-P) 22,8 persen, Gerindra 13,9 persen, Demokrat 10,7 persen, Golkar 8,6 persen, dan PKS 6,8 persen. Proyeksi elektabilitas lima parpol ini kian mendorong parpol menyusun strategi politik yang tepat untuk meyakinkan Hal ini termaktub dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ada lima fungsi politik dalam Undang-Undang itu: Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun. Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024. Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Cara cek status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 juga bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Kata partai politik tersebar dalam beberapa pasal, tetapi yang paling krusial ialah pasal yang menyatakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik (Pasal 22E Ayat 3). Pada pilpres disebutkan melalui Pasal 6A Ayat 2 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai Pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pasal 9 berbunyi “Visi partai Gerindra adalah menjadi partai politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan social dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisime dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024. Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon 0YRKGDQ.